Berita

Dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Tim Pengelola JDIH Kabupaten Pringsewu melaksanakan koordinasi dan konsultasi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk mendalami kebijakan baru yang akan diterapkan pada indikator penilaian JDIH tahun 2024.

Koordinasi ini tidak hanya menjadi ajang diskusi teknis, tetapi juga merupakan bentuk komitmen Kabupaten Pringsewu untuk terus mendukung tercapainya tujuan JDIH nasional.

Tim Pengelola JDIH Kabupaten Pringsewu optimis bahwa dengan bimbingan dan arahan dari BPHN, pengelolaan JDIH di daerah dapat semakin profesional, efektif, dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.